Kamis, 02 Juni 2016

Puluhan Ribu Tenaga Kerja di Jatim belum Bisa Nikmati UMK 2016

Puluhan Ribu Tenaga Kerja di Jatim belum Bisa Nikmati UMK 2016
Metrotvnews.com, Surabaya: Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengabulkan permohonan 89 perusahaan untuk menangguhkan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2016. Dengan kata lain, 38.469 tenaga kerja belum dapat menikmati upah sesuai UMK 2016 di Jawa Timur.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jawa Timur, Sukardo, mengatakan keputusan itu sesuai dengan hasil verifikasi. Perusahaan itu beroperasi di Sidoarjo sebanyak 26 unit, 24 perusahaan di Surabaya, 19 perusahaan di Pasuruan, 9 perusahaan di Gresik, dan 8 perusahaan di Mojokerto.

Rata-rata, perusahaan itu bergerak di bidang produksi padat karya yaitu 32 perusahaan, kemudian 29 perusahaan alas kaki; serta lembaga pendidikan, perhotelan dan rumah sakit sebanyak 11 perusahaan.

Sementara empat perusahaan lainnya wajib menerapkan UMK. Adapun empat perusahaan tersebut yaitu PT Krisanthium Offset Printing di Surabaya, PT Bhirawa Steel di Surabaya, PT Kreasi Indah Cemerlang Kabupaten Pasuruan, dan PT Boxtime Indonesia di Kabupaten Pasuruan.

"Kamis besok, kami akan menyerahkan berkas ini ke Gubernur Jatim," kata Sukardo di kantornya di Surabaya, Selasa (19/1/2016).

Dari data yang dimiliki Disnaker Jawa Timur, jumlah perusahaan yang menangguhkan pemberlakuan UMK tahun ini lebih sedikit dibandingkan tahun lalu yang mencapai 95 perusahaan di mana 10 di antaranya dinyatakan ditolak karena tak memenuhi syarat.

Pada 21 November 2015, Gubernur Jatim Soekarwo resmi menetapkan nilai UMK untuk 38 kabupaten/kota yang berlaku per 1 Januari 2016, pada Sabtu dini hari. Peresmian besaran nilainya tertuang melalui Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 68 Tahun 2015 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur Tahun 2016 tertanggal 20 November 2015.

UMK tertinggi adalah Kota Surabaya sebesar Rp3.045.000, diikuti Kabupaten Gresik Rp3.042.500, Kabupaten Sidoarjo Rp3.040.000 Kabupaten Pasuruan Rp3.037.500, serta Kabupaten Mojokerto Rp 3.030.000.

Sedangkan nilai terendah UMK tahun depan yakni Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Magetan yang besarannya sama, yaitu masing-masing Rp1.283.000.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar