Minggu, 29 November 2015

UMK Sektoral Kabupaten Bekasi 2016 Lengkap


Tanggal 17 November 2015 diadakan Rapat Dewan Pengupahan Kab. Bekasi untuk menentukan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi. Pertemuan tersebut dihadiri wakil pemerintah Disnaker, perwakilan pengusaha dan perwakilan dari serikat pekerja atau serikat buruh. 

Pengambilan keputusan akhirnya dilakukan melalui voting dengan hasil besaran UMK dan UMK Sektoral atau kelompok usaha naik sekitar 11,5 persen.

Hasil voting putusan UMK Kabupaten Bekasi Tahun 2016 :
  • Upah Minimum Kabupaten Bekasi Rp 2.925.000 naik sebesar 11,5 % (336.375) menjadi Rp.3.261.375
  • Pengecualian untuk Rumah sakit/klinik Rp.2.470.000 naik sebesar 11,5% (284.050) menjadi Rp.2.754.050
  • Kelompok I / Sektor III: Rp 3.268.000,- naik sebesar 11,5% (375.820) menjadi Rp.3.643.820
  • Kelompok II / sektor II: Rp 3.125.000 naik sebesar 11,5% (359.375) menjadi Rp.3.484.375
  • Kelompok III /sektor I: Rp 2.927.000 naik sebesar 11,5% (336.605) menjadi Rp.3.261.605
Besaran kenaikan 11,5 % di atas mengikuti formula PP No 78 Tahun 2015 di mana kenaikan upah dihitung berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi sehingga di dapatlah angka tersebut.

Seperti diketahui UMK yang baru berlaku mulai 1 Januari 2016. Gubernur Jawa Barat sudah menandatangani Surat Keputusan No: 561/Kep.1322-Bangsos/2015 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Di Daerah Propinsi Jawa Barat 2016. Namun dalam peraturan tersebut belum dicantumkan upah minimum sektoral. 


Daftar UMK Sektoral Kabupaten Bekasi Tahun 2016
UMK%2BKabupaten%2BBekasi%2B2016





1 komentar: