Minggu, 29 November 2015

UMK Sektoral Kabupaten Bekasi 2016 Lengkap


Tanggal 17 November 2015 diadakan Rapat Dewan Pengupahan Kab. Bekasi untuk menentukan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi. Pertemuan tersebut dihadiri wakil pemerintah Disnaker, perwakilan pengusaha dan perwakilan dari serikat pekerja atau serikat buruh. 

Pengambilan keputusan akhirnya dilakukan melalui voting dengan hasil besaran UMK dan UMK Sektoral atau kelompok usaha naik sekitar 11,5 persen.

Hasil voting putusan UMK Kabupaten Bekasi Tahun 2016 :
  • Upah Minimum Kabupaten Bekasi Rp 2.925.000 naik sebesar 11,5 % (336.375) menjadi Rp.3.261.375
  • Pengecualian untuk Rumah sakit/klinik Rp.2.470.000 naik sebesar 11,5% (284.050) menjadi Rp.2.754.050
  • Kelompok I / Sektor III: Rp 3.268.000,- naik sebesar 11,5% (375.820) menjadi Rp.3.643.820
  • Kelompok II / sektor II: Rp 3.125.000 naik sebesar 11,5% (359.375) menjadi Rp.3.484.375
  • Kelompok III /sektor I: Rp 2.927.000 naik sebesar 11,5% (336.605) menjadi Rp.3.261.605
Besaran kenaikan 11,5 % di atas mengikuti formula PP No 78 Tahun 2015 di mana kenaikan upah dihitung berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi sehingga di dapatlah angka tersebut.

Seperti diketahui UMK yang baru berlaku mulai 1 Januari 2016. Gubernur Jawa Barat sudah menandatangani Surat Keputusan No: 561/Kep.1322-Bangsos/2015 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Di Daerah Propinsi Jawa Barat 2016. Namun dalam peraturan tersebut belum dicantumkan upah minimum sektoral. 


Daftar UMK Sektoral Kabupaten Bekasi Tahun 2016
UMK%2BKabupaten%2BBekasi%2B2016





Kamis, 19 November 2015

UNRAS 24 s/s 27 November 2015


Sebanyak 200 advokat dari seluruh Indonesia siap membantu advokasi buruh dalam mogok nasional Komite Aksi Upah Gerakan Buruh Indonesia (KAU-GBI) pada pada 24 hingga 27 November 2015.
Salah satu Presidium KAU-GBI, Said Iqbal mengungkapkan 200 advokat ini dipelopori oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.
Besok (17/11), kata Said, KAU-GBI akan menggelar konfrensi pers dengan agenda pemaparan rencana mogok nasional dan apel siaga mogok nasional. Acara ini digelar di Kantor LBH Jakarta, Jalan Pangeran Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, pukul 12.00 WIB.
Konfrensi pers ini akan dihadiri semua elemen gerakan buruh antara lain KSPSI-AGN, KSBSI, KSPI, KP KPBI, KSN, SP LEM, SP Pelabuhan JICT, FSPMI, SPN, SP Jalan TOl, SBSI 92 dan PPMI. Beserta aliansi gerakan sosial lainnya seperti LBH Jakarta, YLBHI, KontraS, Imparsial dan Komnas HAM.
Aksi mogok nasional 2015 akan diikuti sebanyak 5 juta buruh di 20 provinsi dan 200 kabupaten/kota se-Indonesia.
Said Iqbal, yang juga Presiden KSPI ini sering mengungkapkan, bahwa monak nasional dilakukan sebagai bentuk penolakan atas diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 78/2015 tentang Pengupahan. Buruh juga menolak formula kenaikan upah minimum yang hanya berdasarkan Inflasi+PDB, serta menuntut untuk dinaikannya upah minimum 2016 berkisar Rp 500 ribuan.
Provinsi yang secara serentak menggelar aksi mogok nasional ini diantaranya :
DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, Jawa Timur, Aceh, Sumater Utara, Kepulauan Riau, Lampung, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat,
Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, dan Papua.

  • Di wilayah DKI Jakarta, aksi mogok nasional akan terkonsentrasi di wilayah Pulo Gadung, Sunter, Tanjung Priok, Cakung-Cilincing, Ancol dan lain-lain.
  • Di wilayah Bogor antara lain Cileungsi, Citereup, Sukabumi, sepanjang Jalan Raya Bogor dan Depok.
  • Di Bekasi akan dikonsentrasikan pada tujuh kawasan industry, Cibitung dan Cikarang.
  • Di Jawa Timur seperti di Ngoro, Rungkut, PIER (Pasuruan Industrial Estate Rembang).
  • Di Sumatera Utara seperti kawasan industri medan.
  • Di Jawa Tengah yaitu di Kawasan Industri Candi.

Rabu, 04 November 2015

Menghitung Pesangon PHK & Pensiun sesuai UU 13-2003


Nah berapakah uang pesangon dan uang penghargaan seandainya Anda di PHK ?

Pasal 156 UU No. 13 tahun 2003, ayat 1 menyebutkan, "Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima."
Ingat Perhitungan dibawah ini adalah berdasarkan Undang-Undang Tenaga Kerja No. 13 Tahun 2003. Jika formula perhitungan pesangon dan penghargaan yang diatur pada Peraturan Perusahaan atau perjanjian Kerja Bersama (PKB) lebih baik dari pada yang diatur dalam UU No. 13/2003, maka yang digunakan adalah formula yang dipakai pada Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Anda.

Pasal 157 ayat 1 menyebutkan bahwa komponen upah yang dijadikan dasar dalam perhitungan pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak terdiri atas :
a. Upah Pokok
b. Segala macam bentuk tunjangan yang bersifat tetap. 

Tabel 1.  Uang Pesangon  ( UP )

Pasal 156, ayat 2 menyebutkan, "Perhitungan pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit sebagai berikut:

Masa Kerja (MK) - Tahun

Uang Pesangon (Bulan Upah)
MK < 1 thn
1 kali
1 thn <= MK < 2 thn
2 kali
2 thn <= MK < 3 thn
3 kali
3 thn <= MK < 4 thn
4 kali
4 thn <= MK < 5 thn
5 kali
5 thn <= MK < 6 thn
6 kali
6 thn <= MK < 7 thn
7 kali
7 thn <= MK < 8 thn
8 kali
MK => 8 thn
9 kali

Tabel 2. Uang Penghargaan Masa Kerja ( UPMK )

Pasal 156, ayat 3 menyebutkan, "Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
Masa Kerja (MK) - Tahun
Penghargaan (Bulan Upah)
3 thn <= MK < 6 thn
2 kali
6 thn <= MK < 9 thn
3 kali
9 thn <= MK < 12 thn
4 kali
12 thn <= MK < 15 thn
5 kali
15 thn <= MK < 18 thn
6 kali
18 thn <= MK < 21 thn
7 kali
21 thn <= MK < 24 thn
8 kali
MK => 24 thn
10 kali

Jika digabung  

Tabel 3. ( UP dan UPMK) akan tampak sbb :

Masa Kerja
PESANGON
MASA KERJA
PENGHARGAAN
MK< 1 thn
1X
3 thn <= MK < 6 thn
2X
1 thn <=MK < 2 thn
2X
6 thn <= MK <9 thn
3X
2 thn <=MK < 3 thn
3X
9 thn <= MK < 12 thn
4X
3 thn <=MK < 4 thn
4X
12 thn <= MK < 15 thn
5X
4 thn <=MK < 5 thn
5X
15 thn <= MK < 18 thn
6X
5 thn <=MK < 6 thn
6X
18 thn <= MK < 21 thn
7X
6 thn <=MK < 7 thn
7X
21 thn <= MK < 24 thn
8X
7 thn <=MK < 8 thn
8X
MK => 24 thn
10X
MK > 8 thn
9X


Hati-hati dengan tabel di atas. 

Itu adalah tabel secara umum. 
Untuk kasus PHK yang 
lebih rinci, berikut 
adalah besar uang pesangon 
dan/atau penghargaan yang akan diterima.

Tabel 4. Pesangon dan Penghargaan untuk Berbagai Jenis PHK

Jenis PHK
Pesangon
Penghargaan
Pengg. Hak
Pisah
Kesalahan Berat

1X
1X
Mel. Tindakan Pidana
1X
1X

Setelah Diberikan SP
1X
1X
1X

Mengundurkan Diri

1X
1X
Perubahan Status & Pekerja Tidak Bersedia
1X
1X
1X

Perubahan Status & Pengusaha Tdk Bersedia
2X
1X
1X

Perusahaan Tutup
1X
1X
1X

Efisiensi
2X
1X
1X

Pailit
1X
1X
1X

Meninggal
2X
1X
1X

Pensiun Normal
2X
1X
1X

Mangkir


1X
1X
Permohonan ke LPPHI
2X
1X
1X

Sakit Berkepanjangan
2X
1X
1X

Tabel 5.  Pesangon & Penghargaan Setelah Digabung

Untuk Jenis PHK : Pensiun Normal, Di-PHK Perusahaan, Meninggal, Sakit Berkepanjangan, Permohonan ke LPPHI

Bila digabung, uang pesangon dan penghargaan yang Anda terima (PHK Pensiun Normal, PHK Inisiatif Perusahaan, PHK Meninggal, PHK sakit Berkepanjangan, PHK Permohona ke LPPHI) adalah seperti pada tabel di bawah ini.

Masa Kerja (MK) - Tahun
Pesangon + Penghargaan (x Bulan Upah)
MK < 1 thn
2 kali
1 thn <= MK < 2 thn
4 kali
2 thn <= MK < 3 thn
6 kali
3 thn <= MK < 4 thn
10 kali
4 thn <= MK < 5 thn
12 kali
5 thn <= MK < 6 thn
14 kali
6 thn <= MK < 7 thn
17 kali
7 thn <= MK < 8 thn
19 kali
8 thn <= MK < 9 thn
21 kali
9 thn <= MK < 10 thn
22 kali
10 thn <= MK < 11 thn
22 kali
11 thn <= MK < 12 thn
22 kali
12 thn <= MK < 13 thn
23 kali
13 thn <= MK < 14 thn
23 kali
14 thn <= MK < 15 thn
23 kali
15 thn <= MK < 16 thn
24 kali
16 thn <= MK < 17 thn
24 kali
17 thn <= MK < 18 thn
24 kali
18 thn <= MK < 19 thn
25 kali
19 thn <= MK < 20 thn
25 kali
20 thn <= MK < 21 thn
25 kali
21 thn <= MK < 22 thn
26 kali
22 thn <= MK < 23 thn
26 kali
23 thn <= MK < 24 thn
26 kali
MK => 24 thn
28 kali

Selain uang pesangon dan penghargaan, Anda masih berhak untuk uang cuti tahunan yang belum diambil, ongkos pulang ke tempat di mana Anda direkrut, penggantian perumahan dan kesehatan, dan hak-hak lain seperti diatur dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama. 

Pasal 156, ayat 4 menyebutkan, " Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
  1. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
  2. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
  3. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
  4. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Ingat ! Pesangon & Penghargaan Dipotong Pajak

Misalkan pada usia pensiun masa kerja Anda 10 tahun, gaji pokok adalah Rp 5.000.000 dan Anda sudah mengambil seluruh cuti Anda, tidak ada penggantian hak yang patut diperhitungkan dan tidak ikut program pensiun. Sesuai dengan UU NO. 13 tahun 2003, Pasal 167 ayat 5, maka perhitungan uang pesangon dan penghargaan Anda adalah sebagai berikut:
No.PerhitunganHasil
1Pesangon ( 9 x 2 )18 bulan upah
2Penghargaan4 bulan upah
3Pesangon & PenghargaanRp110.000.000
4Pajak u/ Rp50 juta pertama (0 %)0
5Pajak u/ Rp 50 juta berikutnya(5 %)Rp 2.500.000
6Pajak u/ Rp 10. juta (15 %)Rp 1.500.000
7Total PajakRp 4.000.000
8Penghasilan Bersih (3-7)Rp 106.000.000

Konsultasikan perhitungan pajak dengan bagian HRD. Mereka akan memberikan bagaimana menghitung pesangon, penghargaan dan hak lainnya setelah dipotong pajak.

Untuk kasus PHK karena alasan lain seperti mengundurkan diri, kesalahan berat, keinginan perusahaan- hal ini juga telah diatur di UU No. 13 tahun 2003. Sebagai Karyawan swasta anda harus memahami hak-hak konstitusional anda yang telah diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 dan Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama diperusahaan tempat anda bekerja. Kalau anda belum punya UU 13-2003 silahkan download DISINI.

Sumber :
1. UU Nomor 13 Tahun 2003
2. http://www.putra-putri-indonesia.com
- See more at: http://kartonmedia.blogspot.co.id/2013/04/menghitung-pesangon-phk-sesuai-uu-13.html#sthash.8FUIAsdr.dpuf

Senin, 02 November 2015

SUSUNAN KEPENGURUSAN BARU SP SPSI KEP PT RAPIDPLAST, CIKIARANG


Berikut susunan kepengurusan PUK SP KEP SPSI PT Rapidplast, Cikarang Kab Bekasi. Periode 2015-2018.

1. KETUA : Alik Sriono
2. WAKIL KETUA 1 : Tri Setiono
3. WAKIL KETUA 2 : Moch Januar Amrodji
4. WAKIL KETUA 3 : Yusuf Hermawan
5. SEKRETARIS 1 : Kharisma Auliya
6. SEKRETARIS 2 : Nevi Anggraeni
7. BENDAHARA : Fika Nurmala

Dan berikut sekilas tugas dan tanggung jawab, untuk masing masing jabatan di Serikat Pekerja, PUK SP KEP SPSI PT Rapidplast, Cikarang Kab Bekasi.
Ketua
  1. Bertanggung jawab PUK (internal & eksternal)
  2. Memimpin rapat PUK
  3. Mempertanggungjawabkan kegiatan PUK (rapat & Musnik)
  4. Mendelegasikan tugas kepada wakil ketua
  5. Bersama sekretaris menanda tangani surat-surat
Wakil Ketua 1;
Atas nama Ketua dalam bidang Pendidikan & Organisasi
Wakil Ketua 2;
Atas nama Ketua dalam bidang Hukum & Advokasi/Pembelaan
Wakil Ketua 3;
Atas nama Ketua dalam bidang Sosial & Ekonomi

Sekretaris 1
  1. Bertanggung jawab semua kegiatan administratif
  2. Mengagendakan rapat-rapat
  3. Membuat notulen rapat
  4. Mendelegasikan tugas kepada wakil sekretaris
  5. Bersama ketua menanda tangani surat-surat
Bendahara
  1. Menetapkan iuran anggota
  2. Menerima iuran anggota & dana lain yang tidak mengikat
  3. Mendistribusikan iuran anggota
  4. Bertanggung jawab terhadap keuangan
  5. Membuat peraturan organisasi (PO) tentang penggunaan uang
  6. Mengevaluasi penggunaan uang
Demikian sekilas informasi perihal, susunan personalia, SP SPSI KEP PUK PT Rapidplast, Cikarang,,  Dan untuk diketahui bersama.


Sekian terima kasih
Admin blog (ASb)