Tanggal 17 November 2015 diadakan Rapat Dewan Pengupahan Kab. Bekasi untuk menentukan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi. Pertemuan tersebut dihadiri wakil pemerintah Disnaker, perwakilan pengusaha dan perwakilan dari serikat pekerja atau serikat buruh.
Pengambilan keputusan akhirnya dilakukan melalui voting dengan hasil besaran UMK dan UMK Sektoral atau kelompok usaha naik sekitar 11,5 persen.
Hasil voting putusan UMK Kabupaten Bekasi Tahun 2016 :
- Upah Minimum Kabupaten Bekasi Rp 2.925.000 naik sebesar 11,5 % (336.375) menjadi Rp.3.261.375
- Pengecualian untuk Rumah sakit/klinik Rp.2.470.000 naik sebesar 11,5% (284.050) menjadi Rp.2.754.050
- Kelompok I / Sektor III: Rp 3.268.000,- naik sebesar 11,5% (375.820) menjadi Rp.3.643.820
- Kelompok II / sektor II: Rp 3.125.000 naik sebesar 11,5% (359.375) menjadi Rp.3.484.375
- Kelompok III /sektor I: Rp 2.927.000 naik sebesar 11,5% (336.605) menjadi Rp.3.261.605
Seperti diketahui UMK yang baru berlaku mulai 1 Januari 2016. Gubernur Jawa Barat sudah menandatangani Surat Keputusan No: 561/Kep.1322-Bangsos/2015 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Di Daerah Propinsi Jawa Barat 2016. Namun dalam peraturan tersebut belum dicantumkan upah minimum sektoral.
Daftar UMK Sektoral Kabupaten Bekasi Tahun 2016


