Senin, 26 Oktober 2015

ACARA RAMAH TAMAH PUK SPSI PT RAPID PLAST INDONESIA


Salam solidaritas,
Diberutahukan kepada seluruh Pengurus dan anggota PUK SP KEP SPSI PT Rapid Plast Indonesia, Cikarang Kab Bekasi. Bahwa akan diadakan acara ramah tamah PUK SP KEP SPSI PT Rapid Plast Indonesia, pada :
Tanggal               : 29 Oktober 2015
Hari                    : Kamis
Pukul                  : 09.00 s/d selesai
Tempat               : Rumah Makan Saung Surya Kencana, Pasir Gombong, Cikarang
Agenda               : - Evaluasi perihal kondisi perusahaan, yang akan disampaikan oleh Bpk Nugroho Catur.
                            - Penyampaian keluh kesah karyawan .
                            - Pembentukan KORLAP, di masing masing regu, sebagai kepanjangan tangan SPSI.
                            - Lain - lain, diluar agenda bisa di sampaikan.
Maka dari itu, agar supaya pertemuan yang dilaksanakan berjalan lebih efektif. Diharapkan kedatangannya kepada seluruh karyawan, supaya hasil dari pertemuan ini bisa membawa manfaat kepada seluruh anggota SPSI PT Rapid Plast.

Sekian informasi yang disampaikan.

Salam hormat,
Ari Sudibyo

Minggu, 11 Oktober 2015

MAU MENDIRIKAN SERIKAT PEKERJA ! INI CARANYA

Langkah-Langkah Membentuk 
Serikat Pekerja /Serikat Buruh

Bila Anda ingin membentuk serikat pekerja /serikat buruh di perusahaan, langkah-langkah berikut bisa Anda terapkan.

Pertama, baca dan pelajarilah UU No. 21/2000 dan UU No. 13/ 2003, pasal 104 sebelum Anda mendirikan SP/SB.
Usahakanlah memahami hal-hal penting tentang serikat pekerja /serikat buruh. Dengan membaca undang-undang tersebut, Anda punya pemahaman tentang SP/SB, tujuannya dan keuntungan dengan hadirnya SP/SB di perusahaan.

Kedua, tidak perlu takut mendirikan SP/SB.
Banyak orang takut membentuk SP/SB, apalagi menjadi pengurus; takut kalau perusahaan akan memecat atau menekan pekerja/buruh. Itu tidak sepatutnya terjadi. Undang-undang melindungi pekerja dari ancaman-ancaman pimpinan perusahaan.
Pasal 28, UU No. 21/2000 berbunyi, "Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja /serikat buruh dengan cara:

a. melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;

b. tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh;

c. melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;

d. melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh."

Jadi, Anda tidak perlu takut. Perusahaan Anda akan didenda cukup besar bila Anda sampai dipecat karena Anda menjadi anggota atau menjadi pengurus serikat pekerja/serikat buruh.
Pasal 43, UU No. 21/2000 menyebutkan,
  1. Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp
    500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
  2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.
Ketiga, dibutuhkan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang untuk membentuk serikat pekerja / serikat buruh.
Anda tidak harus menunggu banyak anggota untuk membentuk SP/SB; sepuluh orang cukup. Undanglah sepuluh orang untuk rapat dan ambillah kesepakatan untuk membentuk SP/SB dan tentukan pengurusnya.
Catatlah nama-nama yang hadir dalam rapat pendirian SP/SB tersebut, keputusan yang diambil, dan pengurusnya dalam notulen rapat. Ini Anda perlukan ketika mau mendaftarkan SP/SB ke instansi terkait.

Keempat, daftarkanlah SP/SB Anda ke instansi terkait untuk mendapatkan bukti nomor pencatatan.
SP/SB baru disebut resmi kalau sudah mendapat nomor bukti pencatatan dari instansi terkait (Dinas Tenaga Kerja dari pemerintah Kabupaten atau walikotamadya di mana perusahaan berdomisili.)
Buatlah surat permohonan kepada instansi terkait agar SP/SB Anda dicatat di instansi pemerintah.
Pasal 18, UU No. 21/2000, menyebutkan,
  1. Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah terbentuk memberitahukan secara tertulis kepada instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat untuk dicatat.
  2. Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan dilampiri :

    a. daftar nama anggota pembentuk;

    b. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;

    c. susunan dan nama pengurus.
Instansi pemerintah akan memberikan nomor bukti pencatatan kepada serikat pekerja Anda paling lambat 21 hari sejak Anda memberitahukannya kepada instansi terkait kecuali ada masalah hukum dengan pengurus SP/SB Anda. Misalnya, pengurus dilarang membentuk serikat pekerja / serikat buruh karena ada kasus yang berkaitan dengan ketenagakerjaan.

Kelima, informasikanlah kehadiran SP/SB ke menejemen perusahaan Anda.
Anda perlu memberitahukan kepada menejemen perusahaan bahwa karyawan telah membentuk serikat pekerja / serikat buruh. Berikanlah satu salinan anggaran dasar dan anggaran tumah tangga dan juga nomor bukti pencatatan SP/SB sebagai informasi buat menejemen perusahaan.

Keenam, komunikasikanlah kehadiran SP/SB kepada karyawan.
Berikanlah informasi tentang kehadiran, tujuan dan keuntungan dari kehadiran SP/SB di perusahaan. Informasikanlah bahwa SP/SB adalah mitra menejemen untuk mengelola perusahaan dan ajaklah karyawan untuk ikut menjadi anggota SP/SB.

Ketujuh, catatlah daftar anggota SP/SB dalam buku anggota.
Sesuai undang-undang, hanya anggota yang tercatat di Buku Anggota yang resmi jadi anggota SP/SB. Jadi, usahakanlah agar karyawan mengisi formulir pendaftaran anggota dan tulislah nama-nama anggota yang telah mendaftar di Buku Anggota.
Anda bisa juga membuat Kartu Anggota SP/SB sebaga bukti anggota SP/SB.

Renungan:
  • Bila Anda adalah pekerja, dan serikat pekerja/serikat buruh belum ada di perpusahaan, ajaklah karyawan lain untuk membentuk serikat pekerja / serikat buruh.
  • Gunakanlah kesempatan jadi anggota SP/SB untuk melatih diri Anda untuk peka dan peduli akan persoalan-persoalan perusahaan dan karyawan.

Rabu, 07 Oktober 2015

BERGABUNG DENGAN SP SPSI KEP PUK PT Rexplast


Mulai Pertanggal 6 Oktober, sesuai dengan Rapat Anggota, yang diadakan pada tanggal 29 September 2015. Memutuskan bahwa keikutsertaan kita di dalam SP SPSI RTMM, diakhiri dengan alasan, Serikat Pekerja yang ada di PT Rexplast plant 3, akan berpindah ke sektor usaha yang lebih sesuai yaitu bergabung dengan SP SPSI KEP (Kimia, Energi, dan Pertambangan). Hal ini juga sebagai himbauan dari pihak manajemen agar semua group berafiliasi dengan Serikat Pekerja di Sektor Usaha yang sama.
PT Rexplast mulai tanggal 7 Oktober 2015, bergabung dengan SP KEP, dan menjadi bagian dari SP SPSI KEP PUK PT Rexplast Cikarang, Kab Bekasi.
Hal -hal yang segera harus disesuaikan adalah :
1. Pendataan dan verfikasi anggota SP KEP SPSI
2. Formulir pendataan / pendaftaran anggota SP KEP SPSI
3. Formulir Rekapitulasi anggota SP KEP SPSI PUK PT Rexplast

Semoga perubahan ini membawa manfaat bagi karyawan dan juga manajemen, untuk lebih intensif dalam mengembangkan bisnisnya dan juga menjaga keberlangsungan bisnis ini agar tetap berjalan sesuai dengan tujuan perusahaan.

Sekian terima kasih
Hidup REXPLAST.

Senin, 05 Oktober 2015

Perlambatan Ekonomi Ancam Jutaan Buruh Kena PHK



Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memperkirakan jutaaan pekerja dari sektor padat modal (capital intensive) terancam mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal itu merupakan imbas dari perlambatan ekonomi nasional.
“Jutaan terancam PHK dan ini mendekati 1998 bisa krisis. Pertama krisis moneter, ini kan moneter dolar, IHSG menurun. Investasi wait and see. Ini motor elektronik pasar melemah. Akibatnya krisis moneter menjadi krisis ekonomi kan hubungannya daya beli,” kata Presiden KSPI Said Iqbal seperti ditulis di Jakarta.
Dia menerangkan, indikasi tersebut terlihat dari kinerja perusahaan. Kini banyak perusahaan melakukan efisiensi dengan mengurangi jam kerja pada pegawainya.
“Yang di capital intensive, seperti otomotif dan lain-lain memang belum ada laporan terjadi PHK. Yang terjadi adalah merumahkan karyawan, maksudnya itu dalam seminggu 5 hari kerja, 3 hari kerja, 2 hari di rumah,” katanya.
Dia menerangkan perlambatan ekonomi nasional utamanya karena melemahnya daya beli masyarakat. Penurunan daya beli, imbas dari pemerintah yang menaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Padahal, kebijakan kenaikan BBM dinilai tidak tepat karena harga minyak dunia sedang turun.
“Harga-harga melambung tinggi bukan hanya faktor Ramadan dan Lebaran. Jauh hari sebelum Ramadan harga melambung tinggi gara-gara Lebaran, transportasi melambung tinggi, sewa rumah melambung tinggi, padahal gaji nggak naik, itu yang buat daya beli turun. Daya beli masyarakat turun akibat kenaikan harga BBM tidak tepat saat itu, padahal di saat yang bersamaan harga minyak dunia mentah turun di level terendah,” jelas dia.
PHK, lanjut dia, telah terlihat pada industri padat karya (labour intensive). Meski PHK tersebut terjadi dengan dalih habisnya masa kontrak.
“PHK yang terjadi kepada karyawan kontrak yang sudah habis masa kontraknya, yang tidak diperpanjang kontraknya,” tandas dia.(Amd/Nrm)

Jumat, 02 Oktober 2015

KONDISI EKONOMI INDONESIA

Direktur Dana Moneter Internasional (IMF), Christine Lagarde, memuji perekonomian Indonesia yang dianggap mampu bertahan dari krisis di tengah pelemahan rupiah dan pelambatan ekonomi dunia.
Di masa lalu pujian seperti itu mungkin besar artinya mengingat ketergantungan Indonesia pada bantuan IMF, namun apakah Indonesia masih membutuhkan IMF seperti di masa lalu?
Pengamat ekonomi menilai kondisi ekonomi Indonesia jauh lebih baik dibandingkan saat krisis 1998-1999, sehingga tak memerlukan pinjaman dana dari IMF.
Ekonom Bank Mandiri, Andry Asmoro, menjelaskan kondisi ekonomi saat ini relatif sehat untuk menghadapi goncangan ekonomi.
“Sekarang budget kalaupun defisit bertambah, kita masih relatif sehat di bawah rasio yang 3% misalnya, defisit pemerintah pusat saja masih di bawah 2,5% bahkan sekarang mungkin lebih rendah. Kalau kita lihat dari utang luar negeri sekarang, masih aman-aman saja, cadangan devisa masih cukup baik. Cadangan devisa kita masih di atas dari enam bulan impor yang jauh dari level IMF yang cuma tiga bulan impor,” jelas Andry.
Pertumbuhan ekonomi Indonesia juga masih diatas 4%, dengan inflasi 7,26%, jika dibandingkan dengan masa krisis 1998 lalu, ketika pertumbuhan ekonomi Indonesia -13,1% sementara inflasi mencapai 82,4 %.
Andry juga menilai kondisi negara Asia, termasuk Indonesia, relatif kuat dewasa ini.
Hal tersebut terlihat dari sumber pertumbuhan ekonomi dunia itu yang berada di kawasan Asia, dengan pertumbuhan ekonomi yang tinggi dialami India, Cina, Filipina dan juga Indonesia.
Menurut Andry, perekonomian Indonesia dan negara-negara Asia itu lebih kuat dibandingkan Eropa seperti Yunani dan juga Brasil.

IMF puji Indonesia

Kunjungan IMF ditengah pelemahan rupiah ini sempat diartikan sejumlah kalangan Indonesia akan kembali berutang kepada lembaga donor internasional tersebut.
Namun yang pasti, Indonesia mendapat pujian.
Direktur IMF Christine Lagarde menyampaikan pujian ini dalam pertemuan dengan Presiden Joko Widodo di Istana merdeka Jakarta pada Selasa (01/09).
Rupiah
Image captionNilai tukar rupiah melemah dan sempat mencapai titik terendah sejak 17 tahun lalu.
Lagarde menyatakan IMF yakin Indonesia memiliki kesiapan yang lebih baik dibandingkan sebelumnya dalam menghadapi goncangan ekonomi dan sektor keuangan karena pengalaman di masa lalu dan penyangga ekonomi yang kuat.
“Indonesia memiliki ekonomi yang kuat, banyak perubahan yang telah dilaksanakan di bawah kepemimpinan Anda Pak Presiden, korupsi telah diperangi, teknologi digunakan untuk membangun keselamatan bagi masyarakat, dan fokus pada infratruktur dan pendidikan dapat digunakan untuk memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu negara dengan ekonomi terbesar di dunia,” jelas Lagarde
Dalam pertemuan yang berlangsung kurang dari satu jam juga dibahas mengenai kesediaan Indonesia untuk menjadi tuan rumah pertemuan rutin IMF-Bank Dunia di Nusa Dua Bali pada Oktober 2018.
Presiden Jokowi menegaskan tidak akan membahas pinjaman utang dengan IMF.

Kamis, 01 Oktober 2015

JADWAL PRODUKSI, P3 MINGGUAN


Ada beberapa hal yang dilakukan perusahaan guna bertahan dalam menghadapi krisis global yang sedang melanda di semua negara, tidak terkecuali yang terjadi di Negara RI kita tercinta. Dari krisis global tersebut berdampak signifikan terhadap Operasional perusahaan, yang mana meningkatnya biaya produksi, berupa bahan baku dan juga lesunya daya beli masyarakat, serta ketiadaan order produksi. Yang lebih fatal lagi adanya pemutusan hubungan kerja di perusahaan perusahaan yang sudah tidak bisa menanggung biaya produksi yang tinggi akibat melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dollar.
Untuk di PT Rexplast sendiri secara group, melakukan starategi yaitu, effisiensi produksi untuk menekan waktu produksi, dan juga biaya produksi agar bisa bertahan menghadapi krisis global yang  berimbas ke perusahaan ini. Dan mulai Per 1 Oktober PT Rexplast Plant 3, sudah memberlakukan sistim 12 hari kerja, dengan libur 3 hari. Hal ini untuk melakukan penghematan di biaya listrik, tenaga kerja, dan juga pengendalian stock produksi agar tidak timbul dead stock.
Berikut jadwal produksi mingguan, untuk panduan selama week 41 :