Rabu, 09 Desember 2015

PP NO : 8 (PERLINDUNGAN UPAH)


PP No. : 8 Tahun 1981TentangPERLINDUNGAN UPAH

Presiden Republik Indonesia
Menimbang :
bahwa sistem pengupahan yang berlaku sekarang ini sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu disusun suatu peraturan perundang-undangan sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1996;
bahwa sebagai pelaksanaan tersebut huruf a dipandang perlu mengatur perlindungan upah dalam suatu Peraturan Pemerintah;
Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) dan pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 80 Tahun 1957 tentang Persetujuan Organisasi Perburuhan Internasional Nomor 100 mengenai pengupahan bagi buruh laki-laki dan wanita untuk pekerja yang sama nilainya (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 171);
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2912);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERLINDUNGAN UPAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
Upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha kepada buruh untuk sesuatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan, atau peraturan perundang-undangan, dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara pengusaha dengan buruh, termasuk tunjangan baik untuk buruh sendiri maupun keluarganya;
Pengusaha ialah :
Orang, persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu perusahaan milik sendiri.
Orang, persekutuan atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya.
Orang, persekutuan atau badan hukum yang berbeda di Indonesia mewakili perusahaan termaksud pada angka 1 dan 2 diatas, yang berkedudukan di luar Indonesia.
Buruh adalah tenaga kerja yang bekerja pada pengusaha dengan menerima upah;
Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam bidang ketenagakerjaan.
Pasal 2
Hak untuk menerima upah timbul pada saat adanya hubungan kerja dan berakhir pada saat hubungan kerja putus.
Pasal 3
Pengusaha dalam menetapkan upah tidak boleh mengadakan diskriminasi antara buruh laki-laki dan buruh wanita untuk pekerja yang sama nilanya.
Pasal 4
Upah tidak dibayar bila buruh tidak melakukan pekerjaan.
Pasal 5
(1) Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, pengusaha wajib membayar upah buruh :
Jika buruh sendiri sakit, sehingga tidak dapat melakukan pekerjaanya dengan ketentuan sebagai berikut :
untuk 3 (tiga) bulan pertama, dibayar 100% (seratus persen) dari upah;
untuk 3 (tiga) bulan kedua, dibayar 75% (tujuh puluh lima persen) dari upah;
untuk 3 (tiga) bulan tiga, dibayar 50% (lima puluh persen) dari upah;
untuk 3 (tiga) bulan keempat, dibayar 25% (dua puluh lima persen) dari upah.
Jika buruh tidak masuk bekerja karena hal-hal sebagaimana dimaksud dibawah ini, dengan ketentuan sebagai berikut :
buruh sendiri kawin, dibayar untuk 2 (dua) hari;
menyunatkan anaknya, dibayar untuk selama 1 (satu) hari;
membaptiskan anaknya, dibayar untuk selama 1 (satu) hari;
mengawinkan anaknya, dibayarkan untuk selama 2 (dua) hari;
anggota keluarga meninggal dunia yaitu /suami/istri, orang tua/mertua atau anak, dibayar untuk selama 2 (dua) hari;
isteri melahirkan anaknya, dibayar untuk selama 1 (satu) hari.
(2) Dalam hal pengusaha tidak mampu memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, pengusaha dapat mengajukan izin penyimpangan kepada Menteri atau Pejabat yang ditunjuk.
(3) Jika dalam suatu peraturan perusahaan atau perjanjian perburuhan terdapat ketentuan-ketentuan yang lebih baik dari pada ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ketentuan dalam peraturan perusahaan atau perjanjian perburuhan tersebut tidak boleh dikurangi.
Pasal 6
Pengusaha wajib membayar upah yang bisa dibayarkan kepada buruh yang tidak dapat melakukan pekerjaanya karena sedang menjalankan kewajiban Negara, jika dalam menjalankan kewajiban Negara tersebut buruh tidak mendapatkan upah atau tunjangan lainnya dari Pemerintah tetapi tidak melebihi 1 (satu) tahun.
Pengusaha wajib membayar kekurangan atas upah yang bisa dibayarkannya kepada buruh yang dalam menjalankan kewajiban Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), bilamana jumlah upah yang diperolehnya kurang dari upah yang biasa diterima dari perusahaan yang bersangkutan, tetapi tidak melebihi 1 (satu) tahun.
Pengusaha tidak diwajibkan untuk membayar upah, bilamana buruh yang dalam menjalankan kewajiban Negara tersebut telah memperoleh upah serta tunjangan lainnya yang besarnya sama atau lebih dari upah yang bisa ia terima dari perusahaan yang bersangkutan.
Pengusaha wajib untuk tetap membayar upah kepada buruh yang tidak dapat menjalankan pekerjaanya karena memnuhi kewajiban ibadah menurut agamanya selama waktu yang diperlukan, tetapi tidak melebihi 3 (tiga) bulan.
Pasal 7
Upah buruh selama sakit dapat diperhitungkan dengan suatu pembayaran yang diterima oleh buruh tersebut yang timbul dari suatu peraturan perundang-undangan atau peraturan perusahaan atau sesuatu dana yang menyelanggarakan jaminan sosial ataupun suatu pertanggungan.
Pasal 8
Pengusaha wajib untuk membayar upah kepada buruh yang bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan, akan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya baik karena kealahan sendiri maupun halangan yang dialami oleh pengusaha yang seharusnya dapat ia hindari.
Pasal 9
Bila upah tidak ditetapkan berdasarkan suatu jangka waktu, maka untuk menghitung upah sebulan ditetapkan berdasarkan upah rata-rata 3 (tiga) bulan terakhir diterima oleh buruh.
Pasal 10
Upah harus dibayarkan langsung kepada buruh pada waktu yang telah ditentukan sesuai dengan perjanjian.
Pembayaran upah secara langsung kepada buruh yang belum dewasa dianggap sah, apabila orang tua wali buruh tidak mengajukan keberatan yang dinyatakan secara tertulis.
Pembayaran upah melalui pihak ketiga hanya diperkenankan bila ada surat kuasa dari buruh yang bersangkutan yang karena sesuatu hal tidak dapat menerimanya secara langsung.
Surat kuasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) hanya berlaku untuk satu kali pembayaran.
Setiap ketentuan yang bertentangan dengan pasal ini adalah batal menurut hukum.
Pasal 11
Pada tiap pembayaran, seluruh jumlah upah harus dibayarkan.
BAB II
BENTUK UPAH
Pasal 12
Pada dasarnya upah diberikan dalam bentuk uang.
Sebagian dari upah dapat diberikan dalam bentuk lain kecuali minuman keras, obat-obatan atau bahan obat-obatan, dengan ketentuan nilainya tidak boleh melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari nilai upah yang seharusnya diterima.
Pasal 13
Pembayaran upah harus dilakukan dengan alat pembayaran yang sah dari Negara Republik Indonesia.
Bila upah ditetapkan dalam mata uang asing, maka pembayaran akan dilakukan berdasarkan kurs resmi pada hari dan tempat pembayaran.
Pasal 14
Setiap ketentuan yang menetapkan sebagian atau seluruh upah harus dipergunakan secara tertentu, ataupun harus dibelikan barang, tidak diperbolehkan dan karenanya adalah batal menurut hukum, kecuali jika penggunaan itu timbul dari suatu peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
Bila diadakan perjanjian antara buruh dan pengusaha mengenai suatu ketentuan yang merugikan buruh dan yang bertentangan dengan ketentuan-ketentuan data Peraturan Pemerintah ini dan atau peraturan perundang-undangan lainnya dan karenanya menjadi batal menurut hukum, maka buruh berhak menerima pembayaran kembali dari bagian upah yang ditahan sebagai perhitungan terhadap upahnya, dan tidak diwajibkan mengembalikan apa yang telah diberikan kepadanya untuk memenuhi perjanjian.
Dengan tidak mengurangi ketentuan ayat (1), apabila ada permintaan dari pengusaha atau buruh, badan yang diserahi urusan perselisihan perburuhan dapat membatasi pengembalian itu sekurang-kurangnya sama dengan jumlah kerugian yang diderita oleh buruh.
BAB III
CARA PEMBAYARAN UPAH
Pasal 16
Bila tempat pembayaran upah tidak ditentukan data perjanjian atau peraturan perusahaan, maka pembayaran upah dilakukan di tempat buruh biasanya bekerja, atau dikantor perusahaan.
Pasal 17
Jangka waktu pembayaran upah secepat-cepatnya dapat dilakukan seminggu sekali atau selambat-lambatnya sebulan sekali, kecuali bila perjanjian kerja untuk waktu kurang dari seminggu.
Pasal 18
Bilamana upah tidak ditetapkan menurut jangka waktu tertentu, maka pembayaran upah disesuaikan dengan ketentuan Pasal 17 dengan pengertian bahwa upah harus dibayar sesuai dengan hasil pekerjaannya dan atau sesuai dengan jumlah hari atau waktu dia bekerja.
Pasal 19
Apabila upah terlambat dibayar, maka mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan terhitung dari hari dimana seharusnya upah dibayar, upah tersebut ditambah dengan 5% (lima persen) untuk tiap keterlambatan. Sesudah hari kedelapan tambahan itu menjadi 1% (satu persen) untuk tiap hari keterlambatan, dengan ketentuan bahwa tambahan itu untuk 1 (satu) bulan tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari upah yang seharusnya dibayarkan.
Apabila sesudah sebulan upah masih belum dibayar, maka disamping kewajiban untuk membayar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pengusaha diwajibkan pula membayar bunga sebesar bunga yang ditetapkan oleh bank untuk kredit perusahaan yang bersangkutan.
Penyimpangan yang mengurangi ketentuan dalam pasal ini adalah batal menurut hukum.
BAB IV
DENDA DAN POTONGAN UPAH
Pasal 20
Denda atas pelanggaran sesuatu hal hanya dapat dilakukan bila hal itu diatur secara tegas dalam suatu perjanjian tertulis atau peraturan perusahaan.
Besarnya denda untuk setiap pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus ditentukan dan dinyatakan dalam mata uang Republik Indonesia.
Apabila untuk suatu perbuatan sudah dikenakan denda, pengusaha dilarang untuk menuntut ganti rugi terhadap buruh yang bersangkutan.
Setiap ketentuan yang bertentangan dengan pasal ini adalah batal menurut hukum
Pasal 21
Denda yang dikenakan oleh perusahaan kepada buruh, baik langsung maupun tidak langsung tidak boleh dipergunakan untuk kepentingan pengusaha atau orang yang diberi wewenang untuk menjatuhkan denda tersebut.
Setiap ketentuan yang bertentangan dengan pasal ini adalah batal menurut hukum.
Pasal 22
Pemotongan upah oleh pengusaha untuk pihak ketiga hanya dapat dilakukan bilamana ada surat kuasa dari buruh.
Dikecualikan dari ketentuan ayat (1) adalah semua kewajiban pembayaran oleh buruh terhadap Negara atau iuran sebagai peserta pada satu dana yang menyelenggarakan jaminan sosial yang ditetapkan dengan peraturan perundang undangan.
Setiap surat kuasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat ditarik kembali pada setiap saat.
Setiap ketentuan yang bertentangan dengan pasal ini adalah batal menurut hukum.
Pasal 23
Ganti rugi dapat dimintakan oleh pengusaha dari buruh, bila terjadi kerusakan barang atau kerugian lainnya baik milik pengusaha maupun milik pihak ketiga oleh buruh karena kesengajaan atau kelalaian.
Ganti rugi demikian harus diatur terlebih dahulu dalam suatu perjanjian tertulis atau peraturan perusahaan dan setiap bulannya tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari upah.
BAB V
PERHITUNGAN DENGAN UPAH
Hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah adalah :
denda, potongan dan ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam pasal 20, pasal 21, pasal 22, dan pasal 23;
sewa rumah yang disewakan oleh pengusaha kepada buruh dengan perjanjian tertulis;
uang muka atas upah, kelebihan upah yang telah dibayarkan dan cicilan hutang buruh kepada pengusaha, dengan ketentuan harus ada tanda bukti tertulis.
Perhitungan sebagaimana dimaksud dalam (1) tidak boleh melebihi 50 % (lima puluh persen) dari setiap pembayaran upah yang seharusnya diterima.
Setiap syarat yang memberikan wewenang kepada pengusaha untuk mengadakan perhitungan lebih besar dari pada yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah batal menurut hukum.
Pada waktu pemutusan hubungan kerja seluruh hutang piutang buruh harus dapat diperhitungkan dengan upahnya.
Pasal 25
Bila uang yang disediakan oleh pengusaha untuk membayar upah disita oleh Juru Sita, maka penyitaan tersebut tidak boleh melebihi 20% (dua puluh persen) dari jumlah upah yang harus dibayarkan.
Pasal 26
Bila upah digadaikan atau dijadikan jaminan hutang, maka angsuran tiap bulan dari pada hutang itu tidak boleh melebihi 20% (dua puluh persen) dari sebulan.
Ketentuan ayat (1) berlaku juga apabila pengadilan atau jaminan itu diadakan untuk pihak ketiga.
Pasal 27
Dalam hal pengusaha dinyatakan pailit, maka upah buruh merupakan hutang yang didahulukan pembayarannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang kepailitan yang berlaku.
Pasal 28
Bila buruh jatuh pailit, maka upah dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja tidak termasuk dalam kepailitan kecuali ditetapkan lain oleh hakim dengan ketentuan tidak melebihi 25% (duapuluh lima persen).
Pasal 29
Bila upah baik untuk sebagian ataupun untuk seluruhnya, didasarkan pada keterangan-keterangan yang hanya dapat diperoleh dari buku-buku pengusaha, maka buruh atau kuasa yang ditunjuknya berhak untuk meminta keterangan dan bukti-bukti yang diperlukan dari pengusaha.
Apabila permintaan keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berhasil maka buruh atau kuasa yang ditunjuknya berhak meminta bantuan kepada Menteri atau Pejabat yang ditunjuknya.
Segala sesuatu yang diketahui atas keterangan-keterangan seta bukti-bukti oleh buruh atau kuasa yang ditunjuknya atau Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) wajib dirahasiakan, kecuali bila keterangan tersebut dimintakan oleh badan yang diserahi urusan penyelesaian perselisihan perburuhan.
Pasal 30
Tuntutan upah dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja menjadi daluwarsa setelah melampaui jangka waktu 2 (dua) tahun.
BAB VI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 31
Pengusaha yang melanggar ketentuan Pasal 3, Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), ayat (2), ayat (4) dan Pasal 8 dipidana dengan pidana kurang selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).
Pasal 32
Pengusaha yang melanggar ketentuan Pasal 20, dan Pasal 22, disamping perbuatan tersebut bata menurut hukum juga dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).
Pasal 33
Buruh atau ahli yang ditunjuknya atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri yang dengan sengaja membocorkan rahasia yang harus disimpannya sesuai ketentuan pasal 29 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah).
Pasal 34
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Pasal 32, dan Pasal 33 adalah pelanggaran.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 35
Dengan berlakunya Peraturan ini berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja, maka ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur perlindungan upah, sejauh telah diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 36
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 2 Maret 1981
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Maret 1981
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd
SUDHARMONO, SH

Minggu, 29 November 2015

UMK Sektoral Kabupaten Bekasi 2016 Lengkap


Tanggal 17 November 2015 diadakan Rapat Dewan Pengupahan Kab. Bekasi untuk menentukan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi. Pertemuan tersebut dihadiri wakil pemerintah Disnaker, perwakilan pengusaha dan perwakilan dari serikat pekerja atau serikat buruh. 

Pengambilan keputusan akhirnya dilakukan melalui voting dengan hasil besaran UMK dan UMK Sektoral atau kelompok usaha naik sekitar 11,5 persen.

Hasil voting putusan UMK Kabupaten Bekasi Tahun 2016 :
  • Upah Minimum Kabupaten Bekasi Rp 2.925.000 naik sebesar 11,5 % (336.375) menjadi Rp.3.261.375
  • Pengecualian untuk Rumah sakit/klinik Rp.2.470.000 naik sebesar 11,5% (284.050) menjadi Rp.2.754.050
  • Kelompok I / Sektor III: Rp 3.268.000,- naik sebesar 11,5% (375.820) menjadi Rp.3.643.820
  • Kelompok II / sektor II: Rp 3.125.000 naik sebesar 11,5% (359.375) menjadi Rp.3.484.375
  • Kelompok III /sektor I: Rp 2.927.000 naik sebesar 11,5% (336.605) menjadi Rp.3.261.605
Besaran kenaikan 11,5 % di atas mengikuti formula PP No 78 Tahun 2015 di mana kenaikan upah dihitung berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi sehingga di dapatlah angka tersebut.

Seperti diketahui UMK yang baru berlaku mulai 1 Januari 2016. Gubernur Jawa Barat sudah menandatangani Surat Keputusan No: 561/Kep.1322-Bangsos/2015 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Di Daerah Propinsi Jawa Barat 2016. Namun dalam peraturan tersebut belum dicantumkan upah minimum sektoral. 


Daftar UMK Sektoral Kabupaten Bekasi Tahun 2016
UMK%2BKabupaten%2BBekasi%2B2016





Kamis, 19 November 2015

UNRAS 24 s/s 27 November 2015


Sebanyak 200 advokat dari seluruh Indonesia siap membantu advokasi buruh dalam mogok nasional Komite Aksi Upah Gerakan Buruh Indonesia (KAU-GBI) pada pada 24 hingga 27 November 2015.
Salah satu Presidium KAU-GBI, Said Iqbal mengungkapkan 200 advokat ini dipelopori oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.
Besok (17/11), kata Said, KAU-GBI akan menggelar konfrensi pers dengan agenda pemaparan rencana mogok nasional dan apel siaga mogok nasional. Acara ini digelar di Kantor LBH Jakarta, Jalan Pangeran Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, pukul 12.00 WIB.
Konfrensi pers ini akan dihadiri semua elemen gerakan buruh antara lain KSPSI-AGN, KSBSI, KSPI, KP KPBI, KSN, SP LEM, SP Pelabuhan JICT, FSPMI, SPN, SP Jalan TOl, SBSI 92 dan PPMI. Beserta aliansi gerakan sosial lainnya seperti LBH Jakarta, YLBHI, KontraS, Imparsial dan Komnas HAM.
Aksi mogok nasional 2015 akan diikuti sebanyak 5 juta buruh di 20 provinsi dan 200 kabupaten/kota se-Indonesia.
Said Iqbal, yang juga Presiden KSPI ini sering mengungkapkan, bahwa monak nasional dilakukan sebagai bentuk penolakan atas diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 78/2015 tentang Pengupahan. Buruh juga menolak formula kenaikan upah minimum yang hanya berdasarkan Inflasi+PDB, serta menuntut untuk dinaikannya upah minimum 2016 berkisar Rp 500 ribuan.
Provinsi yang secara serentak menggelar aksi mogok nasional ini diantaranya :
DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, Jawa Timur, Aceh, Sumater Utara, Kepulauan Riau, Lampung, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat,
Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, dan Papua.

  • Di wilayah DKI Jakarta, aksi mogok nasional akan terkonsentrasi di wilayah Pulo Gadung, Sunter, Tanjung Priok, Cakung-Cilincing, Ancol dan lain-lain.
  • Di wilayah Bogor antara lain Cileungsi, Citereup, Sukabumi, sepanjang Jalan Raya Bogor dan Depok.
  • Di Bekasi akan dikonsentrasikan pada tujuh kawasan industry, Cibitung dan Cikarang.
  • Di Jawa Timur seperti di Ngoro, Rungkut, PIER (Pasuruan Industrial Estate Rembang).
  • Di Sumatera Utara seperti kawasan industri medan.
  • Di Jawa Tengah yaitu di Kawasan Industri Candi.

Rabu, 04 November 2015

Menghitung Pesangon PHK & Pensiun sesuai UU 13-2003


Nah berapakah uang pesangon dan uang penghargaan seandainya Anda di PHK ?

Pasal 156 UU No. 13 tahun 2003, ayat 1 menyebutkan, "Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima."
Ingat Perhitungan dibawah ini adalah berdasarkan Undang-Undang Tenaga Kerja No. 13 Tahun 2003. Jika formula perhitungan pesangon dan penghargaan yang diatur pada Peraturan Perusahaan atau perjanjian Kerja Bersama (PKB) lebih baik dari pada yang diatur dalam UU No. 13/2003, maka yang digunakan adalah formula yang dipakai pada Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Anda.

Pasal 157 ayat 1 menyebutkan bahwa komponen upah yang dijadikan dasar dalam perhitungan pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak terdiri atas :
a. Upah Pokok
b. Segala macam bentuk tunjangan yang bersifat tetap. 

Tabel 1.  Uang Pesangon  ( UP )

Pasal 156, ayat 2 menyebutkan, "Perhitungan pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit sebagai berikut:

Masa Kerja (MK) - Tahun

Uang Pesangon (Bulan Upah)
MK < 1 thn
1 kali
1 thn <= MK < 2 thn
2 kali
2 thn <= MK < 3 thn
3 kali
3 thn <= MK < 4 thn
4 kali
4 thn <= MK < 5 thn
5 kali
5 thn <= MK < 6 thn
6 kali
6 thn <= MK < 7 thn
7 kali
7 thn <= MK < 8 thn
8 kali
MK => 8 thn
9 kali

Tabel 2. Uang Penghargaan Masa Kerja ( UPMK )

Pasal 156, ayat 3 menyebutkan, "Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
Masa Kerja (MK) - Tahun
Penghargaan (Bulan Upah)
3 thn <= MK < 6 thn
2 kali
6 thn <= MK < 9 thn
3 kali
9 thn <= MK < 12 thn
4 kali
12 thn <= MK < 15 thn
5 kali
15 thn <= MK < 18 thn
6 kali
18 thn <= MK < 21 thn
7 kali
21 thn <= MK < 24 thn
8 kali
MK => 24 thn
10 kali

Jika digabung  

Tabel 3. ( UP dan UPMK) akan tampak sbb :

Masa Kerja
PESANGON
MASA KERJA
PENGHARGAAN
MK< 1 thn
1X
3 thn <= MK < 6 thn
2X
1 thn <=MK < 2 thn
2X
6 thn <= MK <9 thn
3X
2 thn <=MK < 3 thn
3X
9 thn <= MK < 12 thn
4X
3 thn <=MK < 4 thn
4X
12 thn <= MK < 15 thn
5X
4 thn <=MK < 5 thn
5X
15 thn <= MK < 18 thn
6X
5 thn <=MK < 6 thn
6X
18 thn <= MK < 21 thn
7X
6 thn <=MK < 7 thn
7X
21 thn <= MK < 24 thn
8X
7 thn <=MK < 8 thn
8X
MK => 24 thn
10X
MK > 8 thn
9X


Hati-hati dengan tabel di atas. 

Itu adalah tabel secara umum. 
Untuk kasus PHK yang 
lebih rinci, berikut 
adalah besar uang pesangon 
dan/atau penghargaan yang akan diterima.

Tabel 4. Pesangon dan Penghargaan untuk Berbagai Jenis PHK

Jenis PHK
Pesangon
Penghargaan
Pengg. Hak
Pisah
Kesalahan Berat

1X
1X
Mel. Tindakan Pidana
1X
1X

Setelah Diberikan SP
1X
1X
1X

Mengundurkan Diri

1X
1X
Perubahan Status & Pekerja Tidak Bersedia
1X
1X
1X

Perubahan Status & Pengusaha Tdk Bersedia
2X
1X
1X

Perusahaan Tutup
1X
1X
1X

Efisiensi
2X
1X
1X

Pailit
1X
1X
1X

Meninggal
2X
1X
1X

Pensiun Normal
2X
1X
1X

Mangkir


1X
1X
Permohonan ke LPPHI
2X
1X
1X

Sakit Berkepanjangan
2X
1X
1X

Tabel 5.  Pesangon & Penghargaan Setelah Digabung

Untuk Jenis PHK : Pensiun Normal, Di-PHK Perusahaan, Meninggal, Sakit Berkepanjangan, Permohonan ke LPPHI

Bila digabung, uang pesangon dan penghargaan yang Anda terima (PHK Pensiun Normal, PHK Inisiatif Perusahaan, PHK Meninggal, PHK sakit Berkepanjangan, PHK Permohona ke LPPHI) adalah seperti pada tabel di bawah ini.

Masa Kerja (MK) - Tahun
Pesangon + Penghargaan (x Bulan Upah)
MK < 1 thn
2 kali
1 thn <= MK < 2 thn
4 kali
2 thn <= MK < 3 thn
6 kali
3 thn <= MK < 4 thn
10 kali
4 thn <= MK < 5 thn
12 kali
5 thn <= MK < 6 thn
14 kali
6 thn <= MK < 7 thn
17 kali
7 thn <= MK < 8 thn
19 kali
8 thn <= MK < 9 thn
21 kali
9 thn <= MK < 10 thn
22 kali
10 thn <= MK < 11 thn
22 kali
11 thn <= MK < 12 thn
22 kali
12 thn <= MK < 13 thn
23 kali
13 thn <= MK < 14 thn
23 kali
14 thn <= MK < 15 thn
23 kali
15 thn <= MK < 16 thn
24 kali
16 thn <= MK < 17 thn
24 kali
17 thn <= MK < 18 thn
24 kali
18 thn <= MK < 19 thn
25 kali
19 thn <= MK < 20 thn
25 kali
20 thn <= MK < 21 thn
25 kali
21 thn <= MK < 22 thn
26 kali
22 thn <= MK < 23 thn
26 kali
23 thn <= MK < 24 thn
26 kali
MK => 24 thn
28 kali

Selain uang pesangon dan penghargaan, Anda masih berhak untuk uang cuti tahunan yang belum diambil, ongkos pulang ke tempat di mana Anda direkrut, penggantian perumahan dan kesehatan, dan hak-hak lain seperti diatur dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama. 

Pasal 156, ayat 4 menyebutkan, " Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
  1. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
  2. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
  3. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
  4. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Ingat ! Pesangon & Penghargaan Dipotong Pajak

Misalkan pada usia pensiun masa kerja Anda 10 tahun, gaji pokok adalah Rp 5.000.000 dan Anda sudah mengambil seluruh cuti Anda, tidak ada penggantian hak yang patut diperhitungkan dan tidak ikut program pensiun. Sesuai dengan UU NO. 13 tahun 2003, Pasal 167 ayat 5, maka perhitungan uang pesangon dan penghargaan Anda adalah sebagai berikut:
No.PerhitunganHasil
1Pesangon ( 9 x 2 )18 bulan upah
2Penghargaan4 bulan upah
3Pesangon & PenghargaanRp110.000.000
4Pajak u/ Rp50 juta pertama (0 %)0
5Pajak u/ Rp 50 juta berikutnya(5 %)Rp 2.500.000
6Pajak u/ Rp 10. juta (15 %)Rp 1.500.000
7Total PajakRp 4.000.000
8Penghasilan Bersih (3-7)Rp 106.000.000

Konsultasikan perhitungan pajak dengan bagian HRD. Mereka akan memberikan bagaimana menghitung pesangon, penghargaan dan hak lainnya setelah dipotong pajak.

Untuk kasus PHK karena alasan lain seperti mengundurkan diri, kesalahan berat, keinginan perusahaan- hal ini juga telah diatur di UU No. 13 tahun 2003. Sebagai Karyawan swasta anda harus memahami hak-hak konstitusional anda yang telah diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 dan Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama diperusahaan tempat anda bekerja. Kalau anda belum punya UU 13-2003 silahkan download DISINI.

Sumber :
1. UU Nomor 13 Tahun 2003
2. http://www.putra-putri-indonesia.com
- See more at: http://kartonmedia.blogspot.co.id/2013/04/menghitung-pesangon-phk-sesuai-uu-13.html#sthash.8FUIAsdr.dpuf

Senin, 02 November 2015

SUSUNAN KEPENGURUSAN BARU SP SPSI KEP PT RAPIDPLAST, CIKIARANG


Berikut susunan kepengurusan PUK SP KEP SPSI PT Rapidplast, Cikarang Kab Bekasi. Periode 2015-2018.

1. KETUA : Alik Sriono
2. WAKIL KETUA 1 : Tri Setiono
3. WAKIL KETUA 2 : Moch Januar Amrodji
4. WAKIL KETUA 3 : Yusuf Hermawan
5. SEKRETARIS 1 : Kharisma Auliya
6. SEKRETARIS 2 : Nevi Anggraeni
7. BENDAHARA : Fika Nurmala

Dan berikut sekilas tugas dan tanggung jawab, untuk masing masing jabatan di Serikat Pekerja, PUK SP KEP SPSI PT Rapidplast, Cikarang Kab Bekasi.
Ketua
  1. Bertanggung jawab PUK (internal & eksternal)
  2. Memimpin rapat PUK
  3. Mempertanggungjawabkan kegiatan PUK (rapat & Musnik)
  4. Mendelegasikan tugas kepada wakil ketua
  5. Bersama sekretaris menanda tangani surat-surat
Wakil Ketua 1;
Atas nama Ketua dalam bidang Pendidikan & Organisasi
Wakil Ketua 2;
Atas nama Ketua dalam bidang Hukum & Advokasi/Pembelaan
Wakil Ketua 3;
Atas nama Ketua dalam bidang Sosial & Ekonomi

Sekretaris 1
  1. Bertanggung jawab semua kegiatan administratif
  2. Mengagendakan rapat-rapat
  3. Membuat notulen rapat
  4. Mendelegasikan tugas kepada wakil sekretaris
  5. Bersama ketua menanda tangani surat-surat
Bendahara
  1. Menetapkan iuran anggota
  2. Menerima iuran anggota & dana lain yang tidak mengikat
  3. Mendistribusikan iuran anggota
  4. Bertanggung jawab terhadap keuangan
  5. Membuat peraturan organisasi (PO) tentang penggunaan uang
  6. Mengevaluasi penggunaan uang
Demikian sekilas informasi perihal, susunan personalia, SP SPSI KEP PUK PT Rapidplast, Cikarang,,  Dan untuk diketahui bersama.


Sekian terima kasih
Admin blog (ASb)

Senin, 26 Oktober 2015

ACARA RAMAH TAMAH PUK SPSI PT RAPID PLAST INDONESIA


Salam solidaritas,
Diberutahukan kepada seluruh Pengurus dan anggota PUK SP KEP SPSI PT Rapid Plast Indonesia, Cikarang Kab Bekasi. Bahwa akan diadakan acara ramah tamah PUK SP KEP SPSI PT Rapid Plast Indonesia, pada :
Tanggal               : 29 Oktober 2015
Hari                    : Kamis
Pukul                  : 09.00 s/d selesai
Tempat               : Rumah Makan Saung Surya Kencana, Pasir Gombong, Cikarang
Agenda               : - Evaluasi perihal kondisi perusahaan, yang akan disampaikan oleh Bpk Nugroho Catur.
                            - Penyampaian keluh kesah karyawan .
                            - Pembentukan KORLAP, di masing masing regu, sebagai kepanjangan tangan SPSI.
                            - Lain - lain, diluar agenda bisa di sampaikan.
Maka dari itu, agar supaya pertemuan yang dilaksanakan berjalan lebih efektif. Diharapkan kedatangannya kepada seluruh karyawan, supaya hasil dari pertemuan ini bisa membawa manfaat kepada seluruh anggota SPSI PT Rapid Plast.

Sekian informasi yang disampaikan.

Salam hormat,
Ari Sudibyo

Minggu, 11 Oktober 2015

MAU MENDIRIKAN SERIKAT PEKERJA ! INI CARANYA

Langkah-Langkah Membentuk 
Serikat Pekerja /Serikat Buruh

Bila Anda ingin membentuk serikat pekerja /serikat buruh di perusahaan, langkah-langkah berikut bisa Anda terapkan.

Pertama, baca dan pelajarilah UU No. 21/2000 dan UU No. 13/ 2003, pasal 104 sebelum Anda mendirikan SP/SB.
Usahakanlah memahami hal-hal penting tentang serikat pekerja /serikat buruh. Dengan membaca undang-undang tersebut, Anda punya pemahaman tentang SP/SB, tujuannya dan keuntungan dengan hadirnya SP/SB di perusahaan.

Kedua, tidak perlu takut mendirikan SP/SB.
Banyak orang takut membentuk SP/SB, apalagi menjadi pengurus; takut kalau perusahaan akan memecat atau menekan pekerja/buruh. Itu tidak sepatutnya terjadi. Undang-undang melindungi pekerja dari ancaman-ancaman pimpinan perusahaan.
Pasal 28, UU No. 21/2000 berbunyi, "Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja /serikat buruh dengan cara:

a. melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;

b. tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh;

c. melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;

d. melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh."

Jadi, Anda tidak perlu takut. Perusahaan Anda akan didenda cukup besar bila Anda sampai dipecat karena Anda menjadi anggota atau menjadi pengurus serikat pekerja/serikat buruh.
Pasal 43, UU No. 21/2000 menyebutkan,
  1. Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp
    500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
  2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.
Ketiga, dibutuhkan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang untuk membentuk serikat pekerja / serikat buruh.
Anda tidak harus menunggu banyak anggota untuk membentuk SP/SB; sepuluh orang cukup. Undanglah sepuluh orang untuk rapat dan ambillah kesepakatan untuk membentuk SP/SB dan tentukan pengurusnya.
Catatlah nama-nama yang hadir dalam rapat pendirian SP/SB tersebut, keputusan yang diambil, dan pengurusnya dalam notulen rapat. Ini Anda perlukan ketika mau mendaftarkan SP/SB ke instansi terkait.

Keempat, daftarkanlah SP/SB Anda ke instansi terkait untuk mendapatkan bukti nomor pencatatan.
SP/SB baru disebut resmi kalau sudah mendapat nomor bukti pencatatan dari instansi terkait (Dinas Tenaga Kerja dari pemerintah Kabupaten atau walikotamadya di mana perusahaan berdomisili.)
Buatlah surat permohonan kepada instansi terkait agar SP/SB Anda dicatat di instansi pemerintah.
Pasal 18, UU No. 21/2000, menyebutkan,
  1. Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah terbentuk memberitahukan secara tertulis kepada instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat untuk dicatat.
  2. Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan dilampiri :

    a. daftar nama anggota pembentuk;

    b. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;

    c. susunan dan nama pengurus.
Instansi pemerintah akan memberikan nomor bukti pencatatan kepada serikat pekerja Anda paling lambat 21 hari sejak Anda memberitahukannya kepada instansi terkait kecuali ada masalah hukum dengan pengurus SP/SB Anda. Misalnya, pengurus dilarang membentuk serikat pekerja / serikat buruh karena ada kasus yang berkaitan dengan ketenagakerjaan.

Kelima, informasikanlah kehadiran SP/SB ke menejemen perusahaan Anda.
Anda perlu memberitahukan kepada menejemen perusahaan bahwa karyawan telah membentuk serikat pekerja / serikat buruh. Berikanlah satu salinan anggaran dasar dan anggaran tumah tangga dan juga nomor bukti pencatatan SP/SB sebagai informasi buat menejemen perusahaan.

Keenam, komunikasikanlah kehadiran SP/SB kepada karyawan.
Berikanlah informasi tentang kehadiran, tujuan dan keuntungan dari kehadiran SP/SB di perusahaan. Informasikanlah bahwa SP/SB adalah mitra menejemen untuk mengelola perusahaan dan ajaklah karyawan untuk ikut menjadi anggota SP/SB.

Ketujuh, catatlah daftar anggota SP/SB dalam buku anggota.
Sesuai undang-undang, hanya anggota yang tercatat di Buku Anggota yang resmi jadi anggota SP/SB. Jadi, usahakanlah agar karyawan mengisi formulir pendaftaran anggota dan tulislah nama-nama anggota yang telah mendaftar di Buku Anggota.
Anda bisa juga membuat Kartu Anggota SP/SB sebaga bukti anggota SP/SB.

Renungan:
  • Bila Anda adalah pekerja, dan serikat pekerja/serikat buruh belum ada di perpusahaan, ajaklah karyawan lain untuk membentuk serikat pekerja / serikat buruh.
  • Gunakanlah kesempatan jadi anggota SP/SB untuk melatih diri Anda untuk peka dan peduli akan persoalan-persoalan perusahaan dan karyawan.